Peristiwa

Kominfo Dharmasraya Serahkan Laporan KIP 2022 ke KI Sumbar

3
×

Kominfo Dharmasraya Serahkan Laporan KIP 2022 ke KI Sumbar

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Dinas Kominfo Kabupaten Dharmasraya Menyerah kan Laporan keterbukaan informasi Publik tahun 2022 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Dharmasraya.

Penyerahan Laporan Ini di Wakili oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (KABID IKP) Misbah Hulkhair di sambut oleh Wakil Ketua komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Bapak Arif Yumardi, Rabu 15 maret 2022

Pada saat Penyerahan Laporan Keter bukaan Informasi publik Tersebut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Misbah Hulkhair Menyampaikan “Kami akan terus Berkomitmen untuk Meningkatkan layanan Informasi publik dan akan melakukan Pengembangan, aktivitas keterbukaan informasi publik baik melalui media non elektronik dan elektronik akan lebih dimaksimal kan, terutama melalui website, medsos seperti Facebook dan Instagram akan lebih di variasikan supaya mudah dipahami oleh pengguna informasi dan juga Mudah di Aksesnya Oleh Masyarakat. “Tuturnya”

Pada prinsipnya PPID kabupaten Dharmasraya dibawah pimpinan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dalam hal ini di wakili Oleh Kabid IKP Misbah hulkhair akan tetap dengan komitmen awal untuk menjadikan kabupaten Dharmasraya sebagai kabupaten informatif agar tercipta pemerintahan yang bersih , Transparan dan akuntabel.Tambahnya Lagi,

Wetri Yani Sebagai Koordinator PPID Dharmasraya juga Berkesempatan Untuk menyampaikan harapannya Untuk Kedepannya, Tahun 2023 Ini PPID Dharmasraya fokus pada komitmen dari seluruh PPID pelaksana dalam memenuhi daftar informasi publik.

“Target PPID Kabupaten Dharmasraya tahun ini , selain mempertahankan predikat kabupaten informatif, mudah2an juga bisa mencapai peringkat tiga besar”ujarnya ”

Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Rovanly Abdams mengatakan “Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen untuk mencapai Informasi yang Lebih akurat dalam rangka reformasi birokrasi, sesuai dengan Amanat Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik” . Ujarnya.