IWOSUMBAR.COM, PADANG – Bidang Pembinaan Divisi Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan. Dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Se-Sumatera Barat, Pada Selasa (13/6/2023).
Dilaksanakan pada Minessota Meeting Room Ocean Beach Hotel Padang, bertajuk “Layanan Kesehatan Sigap, Napi Sehat dan Pemutakhiran Data Pemilu Tahun 2023 pada UPT Pemasyatakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar” dilangsungkan selama 3 (tiga) hari mulai 13-15 Juni 2023.
Kegiatan dimulai dari Sosialisasi Tim Administrasi Pelayanan Tahanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, sosialisasi ini bertemakan Standar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) Tahanan dan Standar Penanganan Overstaying.
Dikutip dari laman Kanwil Kemenkumham Sumbar, Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Radi Setiawan mengungkapkan, Permenkumham No 24 Tahun 2011 pasal 9, dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap tahanan yang telah sama dengan masa penahanan yang telah dijalankan.
Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan tahanan demi hukum pada hari ditetapkankannya putusan pengadilan terhadap tahanan yang bersangkutan.
Hal Ini berguna agar tidak terjadinya Overstaying kepada Lapas/Rutan. (**)






