IWOSUMBAR.COM, PASBAR- POLRES Pasaman Barat berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan di Bandarejo kurang dari tiga jam setelah penemuan mayat seorang pria di Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo.
Sebelumnya Korban, Sumarno (48), ditemukan dalam keadaan membusuk di samping kandang kambing rumahnya pada Minggu (7/1/2024) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, mengungkapkan bahwa keluarga korban melaporkan kejadian kehilangan setelah tidak melihat korban selama lima hari.
Setelah mencurigai keberadaan korban, pihak keluarga menemukan mayat dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Penangkapan terhadap terduga pelaku, istri korban yang mengaku membunuh suaminya dengan racun rumput, dilakukan tim Opsnal pada pukul 22.35 WIB di jalan Plasma V Nagari Kato Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Pelaku mengakui perbuatannya karena merasa sakit hati terhadap perlakuan kasar yang dialaminya dari korban secara fisik dan psikis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput, pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis,” ungkap Kapolres.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Identifikasi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan autopsy terhadap korban di RS Bhayangkara Polda Sumbar.
Untuk pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (**)






