Hukum

Sidang Lima Pedagang Pelanggar Perda Dijatuhi Denda 150 Ribu

3
×

Sidang Lima Pedagang Pelanggar Perda Dijatuhi Denda 150 Ribu

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG- SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan sidang terhadap lima orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Khatib Sulaiman Padang. Kamis (22/2/24).

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa kelima pelanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Pelanggar yang disidangkan adalah pedagang kaki lima, dengan empat di antaranya berasal dari Pasar Raya dan satu pemilik kafe”, ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan SH. MH menjatuhkan putusan berupa denda atau kurungan selama tiga hari kepada para pelanggar.

Tiga pedagang kaki lima dari Pasar Raya dengan inisial IH, YL, dan ME dikenakan denda sebesar 150 ribu rupiah atau kurungan selama tiga hari, sementara satu pedagang kaki lima lainnya dengan inisial RD yang mangkir dari persidangan dikenakan denda sebesar 200 ribu rupiah atau kurungan selama tiga hari.

Sedangkan pemilik kafe karaoke dengan inisial NS dijatuhi denda sebesar 300 ribu rupiah.

Chandra menegaskan bahwa Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggar Perda. (**)