(Ket Poto: Petugas Satpol-PP Padang Turunkan Reklame Tanpa Izin)
IWOSUMBAR.COM, PADANG -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Kamis (25/7/2024) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak membayar Pajak Reklame.
Penertiban bersama ini dilakukan di beberapa lokasi. Sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajaknya langsung dicopot oleh petugas dari tempat pemasangannya.
Saraman, Pelaksana Harian Kasat Pol PP Padang, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Tujuan dari penertiban ini adalah untuk meningkatkan disiplin dan meningkatkan pendapatan daerah dengan memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi aturan dalam mempromosikan produk dan usahanya di Kota Padang.
“Saya berharap pelaku usaha di Kota Padang dapat mematuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” kata Saraman dalam keterangan persnya. (**)






