IWOSUMBAR.COM, Padang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Padang melakukan pemusnahan terhadap arsip milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sebanyak 1.011 arsip dimusnahkan dalam sebuah acara yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik, Plaza Andalas, pada Kamis (24/10/2024).
Kepala Disperpusip Kota Padang, Feri Mulyani Hamid, menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini telah melalui tahap penilaian dan rapat untuk menentukan arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan.
“Dengan terbitnya Surat Wali Kota Padang Nomor: 000.5.6.2/112/DPK-PDG/2024 pada 10 Oktober 2024, pemusnahan fisik arsip dapat dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Inspektorat dan Bagian Hukum.
Pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni, serta saksi dari berbagai instansi, termasuk Sekretaris DPMPTSP, Atoz, dan Rahmat Riyan dari Inspektorat.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan mesin penghancur arsip.
Swesti Fanloni mengucapkan terima kasih kepada tim Disperpusip atas pendampingan yang diberikan. Ia juga mengatakan pentingnya peran arsiparis dalam pengelolaan dan pemusnahan arsip. (**)






