IWOSUMBAR.COM, PADANG – Kapolda Irjen Gatot Tri Suryanta ungkap keberhasilan kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39), yang jasadnya ditemukan di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang. Kejadian tragis ini terjadi pada Oktober 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/1), Kapolda menjelaskan bahwa tiga pelaku telah ditangkap, dengan dua di antaranya merupakan aktor utama. Kasus ini bermotif perselisihan terkait hasil penjualan narkoba jenis sabu yang tidak disetorkan oleh korban.
Pelaku utama yang ditangkap di Batam dalam kasus ini berinisial YDS (35) dan DAP (32). Penangkapan keduanya bermula dari pengembangan setelah polisi menangkap pelaku pertama, berinisial R (25).
“Setelah menangkap tersangka R, penyidik melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan pelaku utama, yaitu YDS, yang ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau,” ujar Kapolda.
Dari keterangan YDS, diketahui bahwa ia melakukan pembunuhan bersama DAP. Penggeledahan di lokasi DAP juga menemukan barang bukti berupa 4 kilogram sabu-sabu dan 350 pil ekstasi.
Motif Pembunuhan
Hasil penyidikan mengungkap bahwa pembunuhan ini bermula dari perselisihan dalam sindikat narkoba. Korban yang tidak menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 8 juta membuat pelaku tidak senang, sehingga terjadi pembuahan.
Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku R bertugas menjemput korban di Payakumbuh dan membawanya ke Baso, Kabupaten Agam, tempat dua pelaku utama menunggu.
“YDS dan DAP kemudian memiting korban dan membawanya menggunakan sepeda motor menuju Padang Panjang. Di sebuah kos-kosan, korban mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia,” kata Andry.
Setelah korban meninggal, pelaku membawa jasadnya menggunakan mobil rental dan membuangnya di jurang Sitinjau Lauik pada dini hari.





