IWOSUMBAR.COM, PADANG- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota tidak melakukan pelanggaran serius dalam proses pencalonan pasangan calon nomor urut 3, Safni-Ahlul Badrito Resha, pada Pilkada 2024.
Putusan dismissal dalam perkara Nomor 157/PHP.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada Sesi III, Rabu (4/2/2025), menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Darman Sahladi, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Gugatan diajukan pada sidang pendahuluan 10 Januari 2025, di mana pemohon mempertanyakan keabsahan ijazah Safni yang diduga bermasalah secara hukum. Namun, dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya dengan benar.
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan klarifikasi dengan mengonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ijazah Paket C atas nama Safni, yang diterbitkan oleh PKBM Kandis Kreatif, dinyatakan sah. Konfirmasi tersebut diperkuat dengan pencatatan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mahkamah menegaskan bahwa KPU telah bekerja sesuai dengan regulasi, termasuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
“KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak ada pelanggaran serius dalam proses verifikasi pencalonan,” disampaikan putusan MK.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Zulnaidi, juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan.
“Kami telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak berwenang. Ijazah yang bersangkutan telah dinyatakan sah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam sidang pleno MK pada Selasa (4/2/2025).
Regulasi yang berlaku, mensyaratkan bahwa calon kepala daerah harus memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah lanjutan atas atau sederajat.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa dokumen ijazah harus berupa salinan legalisir dari pihak berwenang.
MK menilai bahwa dugaan pemohon terhadap keabsahan ijazah Safni tidak masuk dalam ranah KPU sebagai penyelenggara pemilu, melainkan merupakan persoalan administratif yang sudah diklarifikasi.






