IWOSUMBAR.COM, SUMATERA BARAT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, jajaran Unit III Subdit IV Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Agam pada Senin (10/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah tim yang dipimpin IPTU Fitria Susanto, S.Sos mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.264.574 yang berlokasi di Tembok, Kecamatan Lubuk Basung.
Menurut Kasubbid IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Willian Harbensyah, saat melakukan patroli, tim menemukan kendaraan Isuzu Panther yang mengisi BBM jenis Bio Solar subsidi dalam waktu yang tidak wajar.
“Tim mencurigai kendaraan tersebut karena mengisi BBM dalam durasi yang lama. Kemudian pada pukul 01.15 WIB, tim menghentikan kendaraan itu di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Basung,” ujar Willian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal. Di dalam kendaraan tersebut, terdapat tangki modifikasi serta tumpukan jerigen yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi secara ilegal.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni AT (32), yang berperan sebagai sopir, dan N (51), seorang buruh harian lepas atau anak pompa.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit minibus Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi B 7565 KG yang dilengkapi tangki tambahan berisi BBM Bio Solar. 14 jerigen kosong. 1 buah corong. Dan 2 ember
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Lubuk Basung Polres Agam, sementara kedua pelaku dibawa ke Mako Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut,”
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pelaku yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.






