Peristiwa

Bahaya, Pelempar Kereta Api Jalan Diancam 15 Tahun

7
×

Bahaya, Pelempar Kereta Api Jalan Diancam 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Bahaya, Pelempar Kereta Api Jalan Diancam 15 Tahun)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) mencatat tiga kasus pelemparan terhadap kereta api sepanjang tahun 2024. Aksi berbahaya ini tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta.

Kejadian tersebut terjadi pada 29 Januari 2024, KA (B1) Pariaman Ekspres relasi Naras – Pauhlima.
27 Maret 2024, KA (B20) Lembah Anai. 27 Mei 2024, KA (B3) Pariaman Ekspres relasi Naras – Pauhlima.

Akibat pelemparan tersebut kaca kereta pecah, bisa menimbulkan potensi bahaya bagi penumpang di dalamnya.

Namun di tahun 2025 ini belum ada laporan kasus pelemparan serupa. KAI tetap meningkatkan pengawasan dengan melibatkan TNI/Polri serta masyarakat untuk menjaga keamanan jalur dan stasiun kereta.

Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHP, pelaku yang sengaja membahayakan lalu lintas kereta dapat dipenjara hingga 15 tahun. Jika aksi tersebut menyebabkan korban jiwa, hukuman maksimalnya bisa mencapai penjara seumur hidup atau 20 tahun.

“Kami akan memproses hukum siapa pun yang melakukan tindakan ini,” tegas As’ad.

Jika pelakunya masih di bawah umur, proses hukum tidak bisa dilanjutkan, tetapi mereka bersama orang tua wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta tetap mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Selain pengawasan ketat, KAI juga terus melakukan sosialisasi untuk mencegah vandalisme dan aksi berbahaya lainnya terhadap kereta api.