IWOSUMBAR.COM, PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan seorang pria berinisial MD (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi disita 54 paket sedang dan satu paket kecil sabu-sabu.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Triwanto, menyampaikan penangkapan MD berdasarkan laporan masyarakat dengan adanya transaksi narkoba di sebuah warung di Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
Penangkapan terjadi pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Sebelumnya, pada Rabu (12/3/2025) malam, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menerima informasi dari warga bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Setelah mendapat informasi sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian langsung ditangkap.
AKBP Agung Triwanto mengatakan, saat diamankan, MD sempat mencoba membuang barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut tisu. Tapi petugas dapat menemukannya”, ujarnya
Selanjutnya, petugas kemudian menggeledah rumah MD yang disaksikan Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat.
“Hasilnya, ditemukan 54 paket sedang sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah tas kecil di atas lemari dapur”, ujarnya.






