Hukum

Polda Sumbar Tangkap Penyelewengan BBM Subsidi

2
×

Polda Sumbar Tangkap Penyelewengan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Polisi tahan mobil bawa minyak subsidi)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Tim Penegakan Hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik ilegal pengangkutan dan niaga Bio Solar bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Penindakan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Bukittinggi- Payakumbuh, Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam. Seorang pria berinisial RE (51), warga Jakarta Timur, diamankan saat mengangkut BBM bersubsidi menggunakan truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BA 8135 AI.

“Pelaku tertangkap tangan saat membawa Bio Solar bersubsidi tanpa izin yang sah. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi energi yang seharusnya menjadi hak masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Kabid Humas Polda, Kombes Susmelawati Rosya dalam keterangan.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa truk pengangkut, dua tandon berisi masing-masing 1.000 liter Bio Solar, dua tandon kosong, serta satu pompa hisap lengkap dengan selang.

Tindakan RE diduga melanggar Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini dinilai merugikan negara sekaligus mempersulit masyarakat yang benar-benar membutuhkan akses energi dengan harga terjangkau.

“Polda Sumbar akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi. Ini demi memastikan keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Susmelawati.

Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.