Hukum

Edarkan Ganja, Seorang Pria Ditangkap Polresta Padang

5
×

Edarkan Ganja, Seorang Pria Ditangkap Polresta Padang

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
(Ket photo: Edarkan Ganja, Seorang Pria Ditangkap Polresta Padang)

IWOSUMBAR COM, PADANG- Seorang pria berinisial EM ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 23.45 WIB, di pinggir Jalan Raya Ulu Gadut No. 07, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Kesat Narkoba Padang, AKP Martadius, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa tersangka sering terlihat membawa dan menggunakan narkotika jenis ganja. Berdasarkan laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya: 2 paket ganja dalam plastik bening. 6 lembar kertas papir. 1 kantong plastik warna putih.

“Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif dan terancam dijerat dengan Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.