Peristiwa

Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Sabu di Koto VII, Sita 6,14 Gram

10
×

Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Sabu di Koto VII, Sita 6,14 Gram

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

(Ket photo:Polres Sijunjung Tangkap Pengedar Sabu di Koto VII, Sita 6,14 Gram)

IWOSUMBAR.COM, SIJUNJUNG – Seorang pengedar sabu berinisial MH (39), warga Jorong Mangkudo Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, berhasil dibekuk tim Satres Polres Sijunjung di Jorong Taratak Baru, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kamis (26/6/2025)

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Narkoba, AKP Elfison, SH, mengungkapkan bahwa tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri saat akan ditangkap, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim Salimado Satres Narkoba.

“MH sudah lama menjadi target operasi Antik. Pergerakannya kerap dicurigai warga dan telah kami pantau sejak beberapa waktu lalu,” ujar AKP Elfison.

Dikatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,14 gram, uang tunai sekitar Rp6 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MH kini diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, pada hari pertama Operasi Antik 2025 yang digelar Polda Sumbar, Satres Narkoba Polres Sijunjung juga berhasil menangkap seorang residivis narkoba dan menyita sabu seberat 14,23 gram.

“Sinergi masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup Elfison.