IWOSUMBAR.COM, PADANG- Menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar patroli dan pengawasan pada Kamis (3/7/2025) dini hari. Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas), Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si.
Razia ini menyasar di sejumlah lokasi dan cafe- cafe di kawasan Jalan DPR Dadok Tunggul Hitam dan Jalan By Pass KM 20 Anak Air.
Pengawasan dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang mengaku resah terhadap aktivitas sejumlah kafe dan tempat karaoke yang kerap menimbulkan kebisingan hingga larut malam serta diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.
“Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi tersebut kerap mengganggu ketenangan lingkungan. Kami langsung menurunkan tim untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Rozaldi.
Dari hasil dilapangan Satpol PP mendapati adanya aktivitas usaha yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi dari pejabat berwenang serta melakukan kegiatan hiburan hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Petugas pun melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minuman beralkohol dan peralatan sound system. Selain itu, satu orang wanita tanpa identitas juga diamankan saat berada di dalam salah satu tempat karaoke.
Atas pelanggaran tersebut, pemilik usaha diberikan teguran dan akan diproses lebih lanjut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Lingkungan yang aman dan tertib adalah hak setiap warga. Kami di Satpol PP berkomitmen untuk menegakkan perda dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya ketentraman di Kota Padang,” kata Rozaldi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan ketertiban umum.






