Peristiwa

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Fasum

3
×

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Fasum

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
(Ket photo: Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Fasum)

IWOSUMBAR.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dengan menertibkan lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum) dan area pedestrian.

Penertiban tersebut mengacu pada Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan fasum untuk aktivitas berdagang. Lapak yang ditinggalkan dinilai mengganggu fungsi utama area publik, terutama trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan rutin menjadi bagian dari komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman.

“Setiap hari anggota kami melakukan patroli di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran, seperti kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran untuk tertib,” ujar Eka Putra. (14/10)

Dalam operasi yang digelar hari ini, petugas menemukan satu lapak berupa gerobak es kopi yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar, sehingga menghambat akses bagi pejalan kaki. Petugas langsung menertibkan lapak tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, tim juga melakukan pengawasan di kawasan Stasiun Tabing dan mengamankan sejumlah meja serta payung yang ditinggalkan di area publik. Semua barang hasil penertiban kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Pemilik lapak yang melanggar akan dipanggil untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Eka.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kota Padang kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para pedagang, agar selalu menaati aturan dan menjaga ketertiban demi menciptakan kota yang bersih, indah, dan nyaman bagi semua.