IWOSUMBAR.COM, PADANG – Kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang terus meningkat setiap tahunnya. Hingga Oktober 2025, tercatat sudah 15 kasus perceraian terjadi di lingkungan Pemko Padang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, mengungkapkan bahwa tren perceraian ASN terus bergerak naik. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Ketahanan Keluarga bagi ASN di Balai Kota Padang, Senin (27/10/2025).
“Kasus perceraian ASN meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu, kami menggelar sosialisasi agar ASN yang mengelola kepegawaian bisa memahami dan ikut menekan angka perceraian di instansi masing-masing,” ujar Mairizon didampingi Sekretaris BKPSDM, Bambang Adi Sandjoko.
Data BKPSDM mencatat, pada 2024 lalu terdapat 11 kasus perceraian ASN, sementara tahun ini sudah naik menjadi 15 kasus.
Mairizon menyebutkan, tren tersebut sempat melonjak tajam pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Padang, Fitri Handayani, menambahkan bahwa seluruh pengajuan perceraian tahun ini berasal dari ASN perempuan.
“Dari 15 kasus tersebut, enam di antaranya berasal dari tenaga pendidik, tiga dari tenaga kesehatan, dan enam lainnya dari tenaga teknis,” jelasnya.
Menurut Fitri, penyebab perceraian beragam, mulai dari persoalan ekonomi, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebagai langkah pencegahan, Pemko Padang melalui BKPSDM mengadakan sosialisasi bagi pengelola kepegawaian. Tujuannya agar mereka dapat meneruskan pemahaman kepada para ASN tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dan prosedur hukum terkait perceraian ASN.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Taufik Zulfahmi, pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kota Padang, yang menekankan pentingnya konsultasi sebelum mengambil langkah perceraian.
“Dalam ajaran agama, perempuan yang meminta cerai tanpa alasan syar’i menghadapi konsekuensi besar secara spiritual”.
Ia turut memaparkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang, yang menunjukkan angka perceraian tertinggi terjadi pada 2021, yakni 1.527 kasus. Sebaliknya, jumlah pernikahan justru menunjukkan tren menurun.





