IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – TNI Angkatan Laut, unsur Komando Armada I KRI John Lie-358 berhasil menangkap kapal Tanker MT. Strovolos yang melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas Kepulauan Riau.
Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P. dalam keterangannya di Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam, Selasa (24/8/21) mengatakan, Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi dalam rangka operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang dengan menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.
“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT. Strovolos diwilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021” ungkapnya.
Disebutkan, Penangkapan MT. Strovolos, kapal tangker berbendera Bahamas berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal tersebut yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja .
Dari hasil penyelidikan awal, MT. Strovolos berbendera Bahamas dengan Nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 Orang ABK, 13 orang diantaranya berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang Warga Negara Myanmar dengan memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Diduga Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia.
Selanjutnya mengawal Mt. Strovolus menuju Batam untuk diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/21).
“Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” jelas Pangkoarmada I
Keberhasilan penangkapan ini secara umum tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antar negara kawasan Asia Tenggara, dan secara khusus koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri RI, sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime).
Nakhoda Kapal MT. Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa ijin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). (rel-iwo)






