PASAMAN BARAT – Seorang karyawan salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, berinisial MI (29), diamankan polisi atas dugaan melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah pelaku yang berlokasi di Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tanggal 4 November 2025,” ujar Kapolres, Senin (10/11/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku memanggil korban dengan dalih akan memberi uang jajan. Namun saat korban menolak, pelaku justru menggendong dan membawanya masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, pelaku diduga mengikat tangan dan kaki korban lalu memaksa melakukan tindakan cabul. Usai kejadian, korban mengeluh kesakitan di bagian sensitifnya dan kemudian menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, keluarga korban langsung mencari pelaku. Beberapa hari kemudian, pada Kamis (6/11/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan menawarkan perdamaian.
Namun keluarga korban menolak dan memilih menyerahkan pelaku ke Polres Pasaman Barat, guna mencegah amukan warga yang telah berkumpul di sekitar rumah.
“Pelaku diamankan oleh keluarga korban dan diserahkan ke Polres untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Admi Pandowita kemudian memeriksa pelaku, korban, dan para saksi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku diduga telah berulang kali melakukan perbuatan serupa terhadap korban hingga menyebabkan luka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.





