PADANG – Sebanyak 13 pedagang yang berjualan di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Padang di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Selasa (11/11/2025) sore.
Langkah penertiban ini dilakukan karena area tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Yayasan Bhayangkari, yang mendukung program makan bergizi gratis sesuai dengan visi Asta Cita pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra, mengatakan bahwa tindakan tersebut telah didahului dengan pemberitahuan resmi kepada para pedagang sejak pekan sebelumnya. Mereka diberi waktu tiga hari untuk membongkar lapak secara mandiri.
“Sejak awal, para pedagang sudah mengetahui bahwa lahan itu merupakan aset Pemko Padang dan dapat dimanfaatkan kapan saja untuk kepentingan pembangunan”, ujarnya.
Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut akan dipakai untuk pembangunan fasilitas SPPG.






