Hukum

Curi Ponsel di Warung Pasar Ambacang, RS 45 Tahun Ditangkap

11
×

Curi Ponsel di Warung Pasar Ambacang, RS 45 Tahun Ditangkap

Sebarkan artikel ini
(Ket photo: Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RS (45), warga Kabupaten Padang Pariaman, terduga pencurian telepon genggam di sebuah warung kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (11/11/2025) sore.)

PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RS (45), warga Kabupaten Padang Pariaman, terduga pencurian telepon genggam di sebuah warung kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (11/11/2025) sore.

Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah korban, Fitria Oktaviani, melaporkan kejadian tersebut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/967/XI/2025/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pelaku ditangkap oleh Tim Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana.
“Pelaku sudah diamankan di lokasi kejadian setelah terlebih dahulu ditahan warga,” ujar Kompol Yasin, Rabu (12/11/2025) malam.

Aksi pencurian itu terjadi saat korban membuka warungnya dan meninggalkan ponsel Samsung Galaxy M12 warna biru di atas meja. Tak lama kemudian, seorang saksi melihat pria tak dikenal masuk ke warung dengan sedikit mencurigakan.

Saksi bergegas keluar dan melihat pelaku sudah di atas sepeda motor sambil membawa ponsel korban. Saat aksinya diketahui, pelaku melempar ponsel tersebut dan mencoba kabur menggunakan Honda Scoopy BA 3148 FAB warna abu-abu. Namun, ia berhasil ditangkap warga sekitar.

Dari hasil penyelidikan, RS diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Kampung Apar, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Yasin.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.