Hukum

Tim Klewang Tangkap Perempuan Pelaku Pencurian di X Mart UK

6
×

Tim Klewang Tangkap Perempuan Pelaku Pencurian di X Mart UK

Sebarkan artikel ini
(Ket photo: Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali menunjukkan ketangkasannya dalam memberantas aksi kriminal. Seorang perempuan berinisial SF atau panggilan Cipa (22), ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pencurian di X Mart Ulak Karang (UK), Kota Padang.)

PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali menunjukkan ketangkasannya dalam memberantas aksi kriminal. Seorang perempuan berinisial SF atau panggilan Cipa (22), ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pencurian di X Mart Ulak Karang (UK), Kota Padang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (15/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memastikan identitas pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa aksi pencurian itu sebelumnya dilaporkan oleh Abdul Latip dalam laporan polisi tertanggal 15 November 2025.

Dikatakan modusnya pelaku memasukkan Barang ke Tas Belanja, Lalu Kabur Tanpa Bayar
Aksi pencurian terjadi pada Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WIB di X Mart Ulak Karang, Jalan S. Parman No. 137, Kecamatan Padang Utara.

SF datang menggunakan sepeda motor milik temannya, lalu berkeliling di dalam toko sambil memasukkan sejumlah barang kebutuhan ke dalam tas belanja yang telah ia bawa dari kos.

“Pelaku memanfaatkan situasi toko yang sedang sepi. Setelah memasukkan barang- barang curian, ia langsung menuju pintu depan dan pergi tanpa melewati kasir,” kata Kompol Yasin, Minggu (16/11/2025).

Usai beraksi, SF kembali ke tempat tinggalnya dan menghabiskan seluruh barang curian tersebut, sehingga tidak ada barang bukti yang tersisa.

Pelaku Terekam CCTV, dan langsung dilaporkan ke Polresta Padang. Dari hasil pemeriksaan CCTV, petugas mengenali pelaku sebagai perempuan yang baru beberapa waktu lalu baru keluar dari penjara dengan status sebagai residivis.

“Meski barang bukti tidak ditemukan karena telah habis dipakai, rekaman CCTV dan pengakuan pelaku menjadi dasar kuat untuk proses hukum”, kata M Yasin.