Berita

Divisi Hukum Bawaslu Beri Penguatan Kapasitas Bawaslu Kabupaten /Kota

2
×

Divisi Hukum Bawaslu Beri Penguatan Kapasitas Bawaslu Kabupaten /Kota

Sebarkan artikel ini
(Ket photo: Divisi Hukum Bawaslu Beri Penguatan Kapasitas Bawaslu Kabupaten /Kota)

PADANG – Seluruh anggota Bawaslu se-Sumatera Barat yang membidangi Divisi Hukum mendapatkan arahan langsung dari Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz, bersama Kabag Hukum, Humas, dan Datin, Roza Maulina. Digelar dalam sebuah rapat koordinasi di Padang, Senin (24/11).

Dalam pembekalan tersebut, Benny Aziz menekankan pentingnya penguatan kapasitas Divisi Hukum, terutama bagi para staf yang bekerja mendampingi anggota Bawaslu kabupaten/kota.

“Staf divisi adalah motor utama jalannya fungsi hukum di Bawaslu daerah. Mereka memahami betul mekanisme penanganan perkara, mulai dari proses pengaduan hingga penyelesaian sengketa,” ujar Benny dalam sesi RDK terkait pembinaan bantuan hukum bagi Bawaslu kabupaten/kota.

Ia menjelaskan, masa jabatan anggota Bawaslu hanya lima tahun. Sementara proses hukum di tingkat kabupaten/kota bisa saja sudah berlangsung sebelum anggota baru dilantik. Karena itu, keberadaan staf menjadi sangat vital.

“Para staf inilah yang menjadi tulang punggung Bawaslu dalam mengawal proses hukum. Mulai dari pengaduan, temuan, persidangan sengketa, hingga perkara yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.

Benny juga menegaskan bahwa Divisi Hukum Bawaslu Sumbar akan terus melakukan simulasi penanganan sengketa untuk memastikan anggota Bawaslu di daerah dapat menjalankan prosedur secara benar, termasuk proses penerimaan laporan peserta pemilu.

Ia menggambarkan Divisi Hukum sebagai “divisi pembersih”, karena harus turun tangan ketika sengketa pemilu berujung ke MK, yang merupakan tahap akhir dari proses demokrasi.

“Semua dokumen yang masuk ke Bawaslu, mulai dari imbauan, SK, putusan pelanggaran, hingga teguran terkait SDM, selalu bermuara ke Divisi Hukum. Dokumen itu akan menjadi bahan penyusunan keterangan dalam persidangan, termasuk jika perkara berlanjut sampai MK,” jelas Benny.

Sementara itu, Roza Maulina menambahkan bahwa rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman anggota dan staf Divisi Hukum di tingkat kabupaten/kota. Mereka diharapkan lebih cermat dalam menangani laporan pengaduan serta proses penyelesaian sengketa pemilu maupun pilkada.

“Tidak jarang proses sengketa berakhir di MK. Untuk meminimalkan hal tersebut, anggota dan staf divisi hukum harus memiliki pemahaman menyeluruh. Pembekalan seperti ini kami lakukan agar mereka semakin siap,” kata Roza.