PADANG- Upaya penataan dan penertiban kawasan Pasar Raya Padang Fase VII terus dilakukan. Pada Rabu (28/1/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak Kepolisian mendampingi Dinas Perdagangan Kota Padang dalam pelaksanaan penataan area pasar.
Kegiatan ini menyasar pendataan ulang blok-blok toko yang berada di Pasar Raya Padang Fase VII. Pendataan dilakukan untuk memastikan status pedagang, baik yang masih aktif maupun yang tidak lagi beroperasi, sehingga kepemilikan dan pemanfaatan blok toko dapat terdata secara valid dan akurat.
Selain pendataan, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang yang ditinggalkan di atas blok toko yang sudah lama tidak digunakan. Pengamanan dilakukan oleh Satpol PP sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan pasar.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, S.STP., M.AP, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Wali Kota Padang dalam menata kawasan pasar.
“Penataan ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan serta memastikan pemanfaatan blok toko sesuai peruntukannya. Barang-barang yang ditinggalkan di blok kosong kami amankan mengikuti prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Harvi menambahkan, penataan yang dilakukan secara terpadu ini diharapkan mampu menciptakan kenyamanan bagi pedagang aktif maupun pengunjung pasar.
“Melalui sinergi lintas instansi, kami berharap Pasar Raya Padang Fase VII menjadi kawasan yang tertib, aman, dan mampu mendukung aktivitas perekonomian masyarakat,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Padang menargetkan kawasan Pasar Raya Padang Fase VII dapat tertata lebih baik dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pedagang serta masyarakat.






