PADANG – Komitmen memberantas penyakit masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polresta Padang melalui Operasi Pekat Singgalang 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial H (50) yang diduga terlibat praktik perjudian jenis toto gelap (togel).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jati Adabiah, Kelurahan Jati Adabiah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Tindakan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Senin (23/2/2026) malam.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Dari hasil penyelidikan di lapangan, tersangka diduga menerima pemasangan nomor togel secara langsung di lokasi.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 22 Februari 2026. Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.
Dalam penggeledahan, petugas menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang tunai sebesar Rp20 ribu yang diduga hasil pemasangan taruhan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan, operasi ini akan terus digelar sebagai langkah preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Padang.






