PADANG – Aparat Satreskrim Polresta Padang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Indarung, Kota Padang.
Seorang pemuda berinisial MF (23) diamankan petugas karena diduga mencuri sepeda motor jenis PCX berwarna merah. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah toko di Jalan Raya Indarung Rimbo Data, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
“Lokasi penangkapan tersebut juga merupakan tempat kejadian perkara pencurian yang terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB,” ujarnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/171/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 23 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, identitas terduga pelaku sudah diketahui. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit motor PCX merah yang sebelumnya dilaporkan hilang sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kompol Muhammad Yasin menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat terbuka atau tanpa pengawasan,” ujarnya.






