PADANG- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menyatakan keprihatinan serius atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batuan andesit seluas 8 hektare di Korong Koto, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Izin dikatakan telah diberikan dan ditetapkan melalui keputusan Gubernur Sumatera Barat pada 31 Desember 2025. “Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap melanjutkan ekspansi industri ekstraktif di ruang -ruang yang secara ekologis dan sosial sangat rentan” sebut Tommy Adam Walhi Sumbar. (23/2/2026)
Berdasarkan analisis spasial WALHI Sumatera Barat, lokasi tambang berada di lereng perbukitan curam yang tepat menghadap permukiman warga dan hamparan sawah produktif. Penambangan andesit dengan metode tambang terbuka di kawasan seperti ini sangat berisiko memicu longsor, meningkatkan limpasan permukaan, memperparah sedimentasi ke lahan pertanian, serta menimbulkan debu dan getaran akibat aktivitas alat berat maupun peledakan.
Dalam konteks topografi Sumatera Barat yang berbukit dan memiliki curah hujan tinggi, pembukaan tambang di atas ruang hidup masyarakat bukan sekadar persoalan perizinan, melainkan menyangkut keselamatan warga.
Walhi soroti kebencanaan ekologis yang baru-baru ini melanda Sumatera Barat. Rangkaian banjir bandang, longsor, dan galodo di berbagai wilayah menunjukkan betapa rapuhnya daya dukung lingkungan akibat pembiaran alih fungsi ruang dan pembukaan kawasan lindung.
Peristiwa tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bahwa tata kelola ruang yang abai terhadap aspek keselamatan ekologis hanya akan memperbesar risiko bencana dan memperdalam kerugian sosial -ekonomi masyarakat.
“Pemberian izin operasi produksi di kawasan lereng yang berada di atas permukiman dan sawah produktif mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menerapkan prinsip kehati -hatian”, katanya.
Ketahanan pangan lokal, keselamatan warga, serta keberlanjutan sumber air semestinya menjadi prioritas utama, bukan dikorbankan demi eksploitasi batuan dalam skala terbatas. Apalagi lokasi tersebut berada di wilayah yang secara geomorfologi berfungsi sebagai daerah tangkapan air yang menopang kehidupan masyarakat di bagian hilir.
Prof Isril Berd dari FORDAS Sumbar keterangannya mengatkan Secara ekologis, kawasan hulu DAS memiliki fungsi yang sangat vital sebagai penyangga dan pengatur tata air. Meskipun terdapat deposit batuan andesit di wilayah tersebut, keberadaan sumber daya mineral tidak serta-merta dapat dieksploitasi tanpa mempertimbangkan risiko dan daya dukung lingkungan.
Aktivitas penambangan di kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak fatal terhadap permukiman Nagari Kasang, termasuk sawah dan ladang masyarakat yang dapat terdampak banjir bandang dan longsor dahsyat di masa mendatang.
Batuan -batuan besar di kawasan tersebut berfungsi sebagai penahan alami pergerakan tanah, terutama saat curah hujan meningkat dan debit sungai bertambah. Hutan serta semak belukar turut memperkuat struktur lahan agar mampu menahan peningkatan aliran permukaan (run off) dan menjaga stabilitas kawasan. “Sistem ekologis ini telah melindungi Nagari Kasang selama ratusan tahun dari ancaman bencana hidrologis”, ujarnya.
Apabila terjadi perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang batu andesit, maka hal tersebut sama saja dengan melemahkan sistem perlindungan alami Nagari Kasang dan membahayakan keselamatan masyarakat. Ingatan publik masih sangat kuat terhadap berbagai bencana geohidrometeorologi yang menghancurkan Sumatera Barat akibat tata kelola lingkungan yang tidak optimal serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
“Oleh karena itu, operasi tambang batu andesit di Nagari Kasang harus dihentikan dan izin operasinya dicabut demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup”,.
Narahubung: Prof Isril Berd (0813-7491-6297). Tommy Adam (081288202488)
Indah Suryani Azmi (+62 831-1763-8606).






