PADANG – Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang mengamankan seorang perempuan berinisial WM (38) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sejumlah produk kecantikan di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Padang. Ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/172/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 24 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Orenji Daily and K-Mart yang berlokasi di Jalan Gereja, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus terungkap setelah manajer Orenji Super Market, Roby, menerima laporan dari karyawan terkait dugaan pencurian di dalam toko. Manajemen kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan informasi tersebut.
Dari hasil pengecekan kamera pengawas, terlihat seorang perempuan mengambil sejumlah produk tanpa melakukan pembayaran. Setelah dilakukan audit stok, pihak manajemen menemukan beberapa barang hilang, di antaranya tiga Skintific Niacinamide, enam L’Oreal Elseve Hyaluron Pure, satu sampo Rejoice 340 ml, delapan produk Slavina, satu Skintific Petal, satu Rejoice conditioner, serta satu lipstik Wardah.
Pihak supermarket mengalami kerugian sebesar Rp3.480.000 dan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan analisis rekaman CCTV, identitas terduga pelaku mengarah kepada WM. WM diketahui berada di kawasan SPBU Sawahan. Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Muhammad Yasin.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.






