PADANG- Aksi pencurian telepon seluler di kawasan Pasar Raya Padang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Padang. Seorang pria berinisial FYP (46) ditangkap setelah keberadaan ponsel milik korban terlacak menggunakan fitur digital.
Terduga pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Padang pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan, Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di tepi jalan kawasan Pasar Raya, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat. Korban, Dhea Amelia, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/173/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 25 Februari 2026. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan kasus bermula saat korban mendapatkan informasi bahwa ponselnya masih aktif dan dapat dilacak.
“Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terdeteksi berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji,” ujar Yasin, Kamis (26/2/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas bersama korban menuju lokasi. Di sana, polisi menemukan sepeda motor dengan ciri -ciri yang sesuai dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) saat aksi pencurian terjadi.
Setelah dilakukan interogasi singkat, pria yang diketahui berprofesi sebagai sopir ojek online itu mengakui perbuatannya. Ia kemudian menyerahkan barang bukti berupa iPhone 11 Pro Max 64GB warna hijau yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.






