PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang (Satpol PP) razia dua warung makan di wilayah Kecamatan Padang Utara, Jumat (27/2/2026) siang. Penindakan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait operasional warung yang melayani makan di tempat pada siang hari selama bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima keluhan warga yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
“Begitu menerima laporan, tim langsung turun ke lapangan. Ada dua lokasi yang kami tertibkan, yakni di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara,” ujarnya.
Chandra menjelaskan, operasional warung yang melayani pelanggan makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, pemilik usaha juga dianggap tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-Pdg/2026 tentang Operasional Usaha dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin pertama, ditegaskan bahwa pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan serta ketertiban umum.
Sebagai tindak lanjut, pemilik warung yang melanggar diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Chandra menegaskan, pihaknya tidak melarang pelaku usaha untuk tetap membuka warung selama Ramadan. Namun, ia mengingatkan agar tidak memfasilitasi makan di tempat pada siang hari demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami tidak melarang usaha tetap beroperasi. Namun, tidak dibenarkan menyediakan fasilitas makan di tempat sebelum waktunya. Ini demi menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum selama Ramadan,” tegasnya.
Kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang diingatkan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah guna menjaga suasana kondusif sepanjang bulan suci.






