PADANG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan perlengkapan usaha barbershop senilai Rp30 juta di Kota Padang akhirnya memasuki babak baru. Seorang pria berinisial AS (28) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Padang setelah sempat buron selama kurang lebih 2,5 tahun.
Tersangka diamankan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, Iptu Novi Alfera.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Agustus 2023. Laporan tersebut diajukan oleh korban, Alfein Rahmad, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Tersangka berhasil diamankan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Pasar Bandar Buat. Ia sudah buron selama 2,5 tahun dan diduga kembali ke Padang menjelang Lebaran Idul Fitri,” ujar Yasin, Jumat (27/2/2026) malam.
Kasus ini bermula pada 7 Maret 2023 di Jalan Dr. Moh Hatta, tepatnya di Barbershop Cukua DA, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Saat itu, korban memasarkan satu set perlengkapan usaha barbershop melalui marketplace Facebook. Tersangka kemudian menunjukkan minat dan meyakinkan korban untuk membeli seluruh perlengkapan tersebut dengan harga Rp30 juta.
Setelah tercapai kesepakatan, korban menyerahkan seluruh peralatan usaha kepada tersangka. Namun, tanpa sepengetahuan korban, barang- barang tersebut justru dijual kembali kepada pihak lain.
“Uang hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada korban. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” kata Yasin.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima personel Unit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang terkait keberadaan tersangka di kawasan Lubuk Kilangan.
Tim Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan AS berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, atau Pasal 492 junto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)






