Berita

Satpol PP Kota Padang Razia Penjual Petasan Selama Ramadan

0
×

Satpol PP Kota Padang Razia Penjual Petasan Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo:

PADANG – Jual Petasan di Bulan Ramadhan. Mengacu pada surat imbauan resmi dari Wali Kota, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat menjual petasan, Senin (2/3/2026).

Langkah razia merupakan tindak lanjut dari Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025. Dalam poin keempat surat itu ditegaskan bahwa seluruh warga diminta menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan, termasuk larangan menjual, menyalakan, maupun membunyikan petasan dan kembang api.

Operasi pengawasan difokuskan di wilayah Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Nanggalo. Dari hasil penertiban, petugas menyita puluhan petasan dari sejumlah lapak PKL. Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Tan Malaka.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan terus digelar secara rutin sepanjang Ramadan. Hal ini dilakukan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Menurutnya, larangan tersebut bukan semata penegakan aturan, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana ibadah yang tenang dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga  Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Fasum

“Kami minta seluruh pedagang dan masyarakat untuk mematuhi surat imbauan yang telah dikeluarkan. Jangan memperjualbelikan maupun menyalakan petasan selama Ramadan demi menjaga ketertiban umum,” kata dia.

Dengan pengawasan yang konsisten, suasana Ramadan di Kota Padang dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.