PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan razia di kawasan perdagangan di Pasar Raya Padang dengan menertibkan pedagang yang masih berjualan di selasar toko dan badan jalan, Kamis (5/3/2026).
Penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan kenyamanan pengunjung dan kelancaran aktivitas di pusat perdagangan terbesar di Kota Padang tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas Satpol PP turut melibatkan unsur gabungan dari TNI dan Polri guna memastikan proses berlangsung lancar, aman, tertib, dan kondusif.
Di lokasi petugas melakukan pengawasan di sejumlah titik serta memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan selasar toko maupun badan jalan tempat berjualan.
Petugas tetap mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang masih melanggar aturan. Beberapa barang dagangan yang ditemukan masih digelar di area terlarang terpaksa diamankan oleh petugas sebagai bentuk penegakan aturan.
Satpol PP menegaskan bahwa selasar toko merupakan fasilitas umum yang seharusnya digunakan sebagai jalur pejalan kaki. Karena itu, area tersebut harus dijaga agar tetap bersih, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas pengunjung pasar.
Selain di area selasar, penertiban juga dilakukan terhadap sejumlah pedagang sayur di kawasan Pasar Raya Blok III yang masih menggunakan badan jalan untuk berjualan. Keberadaan pedagang di badan jalan dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas serta mengganggu mobilitas masyarakat di sekitar pasar.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di area yang dilarang.
“Kawasan ini sudah sering diperingatkan agar pedagang tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan, karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta aktivitas masyarakat di sekitar pasar,” ujarnya.





