BeritaHukum

Beroperasi Saat Bulan Ramadhan Kafe Karaoke di Kepung Warga

1
×

Beroperasi Saat Bulan Ramadhan Kafe Karaoke di Kepung Warga

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Beroperasi Saat Bulan Ramadhan Kafe Karaoke di Kepung Warga)

PADANG — Sejumlah warga mendatangi sebuah tempat hiburan malam, Kafe Karaoke Golden yang berada di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, pada Jumat (6/3/2026) dini hari. Kedatangan warga dipicu dugaan bahwa kafe tersebut masih beroperasi meski bulan suci Ramadhan.

Aksi warga tersebut merupakan bentuk protes terhadap pengelola tempat hiburan yang dinilai tidak menghormati suasana Ramadhan di Kota Padang. Masyarakat yang berkumpul di sekitar lokasi bahkan mendesak agar operasional kafe segera dihentikan.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengingatkan pengelola kafe agar tidak membuka usaha selama bulan Ramadhan, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang.

“Kami sudah mengingatkan pemilik kafe agar tidak beroperasi selama Ramadhan sesuai surat edaran dari Wali Kota Padang. Warga di sini sudah merasa resah, apalagi lokasi kafe sangat dekat dengan masjid. Karena itu, kami sebagai generasi muda merasa perlu menjaga kampung kami,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Sumbar Relis Kasus Penyelundupan 270 Kg Ganja

Menindaklanjuti laporan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur BKO, Dubalang, dan Polsek Padang Timur langsung mendatangi lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang -undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan saat petugas tiba, warga sudah berada di sekitar lokasi dengan kondisi gerbang kafe tertutup.

“Ketika kami tiba, masyarakat sudah ramai di luar dan gerbang dalam keadaan tertutup. Namun warga menyampaikan bahwa aktivitas di dalam kafe masih berlangsung. Setelah petugas masuk, kami mendapati dua orang perempuan berada di dalam serta menemukan beberapa botol minuman di atas meja, termasuk dua botol minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga  Lapas Kelas III Suliki dan BNN Payakumbuh Razia Narkoba

Rio menegaskan, operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus melukai perasaan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Ia pun mengimbau seluruh pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku serta mengikuti imbauan pemerintah daerah.

Penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.