BeritaNasional

Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026, Truk Dibatasi dan Sistem One Way

1
×

Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026, Truk Dibatasi dan Sistem One Way

Sebarkan artikel ini
(Ket Photo: Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026, Truk Dibatasi dan Sistem One Way )

PADANG- Guna perjalanan mudik aman dan lancar. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

“Kita telah melakukan persiapan antisipasi menghadapi lonjakan volume kendaraan yang biasanya terjadi menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri”, kata Mahyeldi dalam keterangan.

Dikatakan Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan berbagai langkah pengaturan lalu lintas agar perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran tetap aman dan tidak menimbulkan kemacetan.

Kebijakan sudah tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah di wilayah Sumatera Barat.

Kepala Dinas Perhubungan, Dedy Diantolani mengatakan bahwa salah satu kebijakan utama adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Baca Juga  BMKG Sumbar Keluarkan Peringatan Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

Pembatasan tersebut akan diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Aturan ini diterapkan pada dua jalur utama, yakni ruas Padang– Solok– Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya, serta jalur Padang– Padang Panjang– Bukittinggi sampai perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk untuk arah sebaliknya.

Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan yang mengangkut CPO, hasil tambang, material galian, dan bahan bangunan.

“Namun demikian, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bagi korban bencana alam, serta kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi”.

Baca Juga  Dosen Desain Produk Universitas Paramadina Unjuk Karya IFEX 2025

Selain pembatasan kendaraan berat, pemerintah juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way berbasis waktu di jalur Padang menuju Padang Panjang tepatnya di kawasan Lembah Anai.

Pengaturan tersebut akan dibagi dalam dua periode waktu. Pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang menuju Padang Panjang. Selanjutnya pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB arus satu arah diberlakukan dari Padang Panjang menuju Padang.

Setiap pergantian waktu akan diberlakukan clearance time atau waktu steril untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus kendaraan berikutnya dibuka.

Selama masa Angkutan Lebaran 2026, jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran. Jalur tersebut diprioritaskan bagi kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.