PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menetapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini diterapkan menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi serta setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, atas nama Wali Kota Padang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tugas kedinasan dibagi dalam dua periode. Periode pertama dilaksanakan menjelang Hari Suci Nyepi, yakni pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional.
Sementara periode kedua diberlakukan setelah Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026, atau tiga hari setelah cuti bersama.
Agar aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal, setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja melalui sistem WFA.
Untuk OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, jumlah pegawai yang menjalankan WFA dibatasi maksimal 50 persen. Instansi yang termasuk dalam kategori ini antara lain Puskesmas, RSUD dr. Rasidin, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPBD, kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara itu, bagi OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, proporsi ASN yang diperbolehkan bekerja secara WFA dapat mencapai maksimal 75 persen.
Meskipun diberlakukan sistem kerja fleksibel, pimpinan OPD tetap diminta memastikan kualitas pelayanan publik tidak mengalami penurunan. Pengawasan kinerja ASN dilakukan melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pemantauan terhadap pencapaian sasaran kerja pegawai.
ASN yang menjalankan WFA juga tetap diwajibkan memenuhi ketentuan administrasi, termasuk melakukan presensi secara daring.
“ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFA wajib mengisi presensi luar kantor melalui aplikasi SSO ASN Padang dengan memperlihatkan wajah saat melakukan foto selfie,” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, pimpinan OPD juga diingatkan untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai dengan mempertimbangkan beban kerja serta ketersediaan personel.





