IWOSUMBAR.COM, JAKARTA -Penahanan Ferdinand Hutahaean oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diapresiasi oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) melalui Ketua Umum Dedi Siregar.
Sebelumnya diketahui Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
“Kami apresiasi kepada Polri telah mampu bertindak tegas kepada oknum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat apalagi di anggap bermuatan bernuansa SARA ” sebut Dedi dalam keterangan tertulis nya, Selasa (11/1/2022).
LIPPI menilai penahanan yang di lakukan polri terhadap Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sudah tepat dan patut di apresiasi oleh publik sehingga ini menjadi epek jera, juga menjadi pembelajaran bagi semua untuk menyatakan kalimat kepada publik sehingga tidak menimbulkan keributan.
Dedi Siregar mengatakan, Polri melakukan penahanan Ferdinand Hutahaean menjadi bukti keseriusan dan komitmen polri, tidak pandang bulu dalam menindak pelaku yang berpotensi membuat gaduh di masyarakat.
“Kami menilai Polri telah sangat tepat dan tegas menangani kasus ini,” ujarnya.
LIPPI menghimbau masyarakat untuk menghindari stetmen yang menimbulkan kegaduhan di sosial media serta narasi – narasi yang meresahkan masyarakat, apalagi bernuansa SARA.
Oleh karena itu mari kita hormati mekanisme hukum di Indonesia, artinya marilah kita hormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku. Apa yang menjadi tugas kepolisian dalam menuntaskan kasus ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (**)






