IWOSUMBAR.COM, PASBAR – Pastikan pelayanan berjalan baik dan semestinya, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy melakukan kunjungan mendadak ke Samsat Pasaman Barat (5/4/2022).
Kunjungan Wagub didampingi Kepala Bapenda Sumbar, Kalaksa BPBD, Kepala Dinas Sosial , dan Kepala Dinas Pariwisata serta diikuti Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto bersama kepala Samsat Pasbar.
Dikesempan itu Wagub menyempatkan menyapa beberapa pegawai Samsat dan masyarakat yang sedang menunggu antrian di UPT. Samsat Gianyar sekaligus mengajak untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara disiplin.
Dihadapan pegawai Samsat Pasbar, orang nomor dua Sumbar itu minta bisa melayani masyarakat penuh tanggungjawab.
“Berikan senyuman terbaik saudara, karena senyum termasuk ibadah juga. Dengan begitu masyarakat pun senang mengeluarkan biaya pajak kendaraannya,” kata Audy.
Dikatakan, disaat ini masyarakat tentu merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada saat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar telah menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK) tujuannya meringankan beban masyarakat urusan pajak ditengah pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Maswar Dedi menjelaskan Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Pasaman Barat, untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan menyediakan mobil samsat keliling untuk meningkatkan pendapatan daerah disegi pajak.
Dedi optimistis pendapatan daerah bisa meningkat tunjukkan trend peningkatan. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan gratis denda pajak kendaraan bermotor saat ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Pasbar (yang kendaraannya masih belum atas nama sendiri) dengan melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Simpang Empat Zawil Muzaki menambahkan gratis BBNKB dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke dua pada 2022 sudah dilakukan sejak 15 Maret sampai 15 Juni 2022 bisa meningkatkan minat masyarakat bayar PKB.
“Intinya kami akan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Mudah-mudahan semakin memudahkan dan membantu masyarakat,” harapnya.
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk Kendaraan Bermotor baru. (mc)





