IWOSUMBAR.COM, PADANG – Gelaran Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang perubahan atas Perda 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Sumatera Barat di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat (4/6/2021)
Rapat dipimpin Suwirpen Suib didampingi wakil ketua lainya Indra Datuk Rajo Lelo, sementara Pemerintah Provinsi diwakili wakil gubernur Sumbar Audy Joinaldy, serta beberapa Kepala OPD.
Suwirpen Suib menyampaikan, substansi utama Ranperda adalah perubahan status UPTD rumah sakit umum daerah menjadi UPTD bersifat khusus dan menetapkan kepala rumah sakit umum daerah sebagai pejabat struktural.
“Kementrian Dalam Negeri telah menetapkan hasil fasilitasi Ranperda telah sesuai dengan peraturan perundangan berlaku,” ujar Suwirpen.
Menurut Suwirpen, sampai saat ini, baru tiga Ranperda disampaikan kepada DPRD dari 17 target direncanakan.
“Penyampaian Ranperda perlu disegerakan, agar kinerja direncanakan dapat kita wujudkan,” ujar Suwirpen
Lanjut Suwirpen, untuk ditetapkan menjadi perubahan Perda dilanjutkan dilanjutkan pembacaan nota kesepakatan bersama antara Gubernur dan pimpinan DPRD Sumatera Barat.
“Terima kasih kepada fraksi- fraksi telah memberikan persetujuan dengan keputusan DPRD dimaksud diberi nomor: 13/SB/2021,” ujar Suwirpen.
Gelaran paripurna juga diisi dengan penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Tiga Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020, Ranperda tentang RPJMD 2021- 2026 dan Ranperda tentang pengelolaan perpustakaan.
Pandangan umum fraksi partai Demokrat melalui HM Nurnas menyampaikan, pihaknya mempertanyakan sampai sejauhmana Pemerintah Daerah dan OPD terkait telah melaksanakan rekomendasi BPK RI termasuk rekomendasi DPRD terhadap temuan penggunaan dana penanganan covid19 pada BPBD sebesar Rp. 4,9 milyar sebagaimana yang termuat dalam LHP BPK Kepatuhan atas penanganan pandemi covid-19 tahun 2020
“Kita sengaja mempertanyakan ini, karena ini uang rakyat dan sebesar Rp 7,6 milyar sebagaimana yang termuat dalam LHP BPK atas pemeriksaan LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, baik rekomendasi terhadap pengembalian keuangan daerah maupun rekomendasi dalam bentuk teguran/tindakan kepada pejabat yang terkait yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan daerah, termasuk Rekomendasi Pansus Covid – 19 yang lalu,” beber HM Nurnas (rel.fwp)






