Iwosumbar.com, Padang – Lelaki Pria setengah baya berinisial R (50) tahun seorang warga Korong kasai Desa Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman diduga pelaku Judi jenis Toto gelap (Togel) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
“Ya benar, R (50) warga kosong kasai Padang Pariaman pelaku judi togel telah diamankan petugas pada senin malam tadi (13/6),” sebut Kabid Humas Polda Satake Bayu Selasa (14/6/2022).
Dikatakan Kabid Humas, pria paruh baya tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar setelah memperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan judi togel di TKP.
Dari informasi masyarakat itu, Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan R sedang berada di sebuah warung tengah beraktivitas judi togel.
“Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu lembar kertas rekapan angka (nomor) permainan judi togel dan uang tunai sejumlah Rp 514.000 yang diduga penjualan togel tersebut,” terangnya.
Selain mengamankan kertas rekapan togel dan uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit handphone dengan merk Oppo dan Nokia, serta satu buah kartu ATM BRI atas nama pelaku R.
Untuk selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.






