IWOSUMBAR.COM, PADANG – Ratusan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Pelabuhan Teluk Bayur Padang senin (18/7/2022) serbu dan geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang yang terletak di jalan Sawahan.
Ratus anggota Koperbam tersebut menggelar aksi demo demi menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan adanya dugaan kecurangan pemilihan Pengurus Koperasi Koperbam periode 2022-2027.
Dalam aksinya Anggota Koperbam datang membawa beberapa spanduk bertuliskan; “Audit Investigasi LPJ Koperbam”, “Kami Tidak Menerima Hasil Pemilihan Pengurus Koperbam”, “Demisionerkan Kepengurusan yang Tidak Jujur”, dan lainya.
Kepada media Salah Ketua aksi demo Zulman T menjelaskan, bahwa kedatangan mereka ke DPRD dikarenakan salah satunya adanya ketidakwajaran dengan hasil dari pemilihan Ketua Koperbam Pelabuhan Teluk Bayur yang terpilih lagi.
“Tolong bantu kami untuk mengatasi permasalahan ini. Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Candra hanya boleh menjabat dua periode. Tapi kenyataannya dia sudah terpilih untuk periode keempat,” ungkap Zulman.
Dikatakan, aturan kepengurusan hanya boleh menjabat selama dua periode untuk jabatan yang sama yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, dan UU perubahannya.
“Di peraturan itu jelas jelas disebutkan dua periode boleh untuk jabatan yang sama. Tapi Pak Chandra terpilih sebagai Ketua untuk periode keempat,” jelasnya.
Pihaknya juga merasa heran kenapa Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang sebagai Pembina Koperasi masih saja memberi kesempatan kepada incumbent (petahana) untuk maju menjadi ketua.
Selain itu, Zulman juga menyampaikan, dimana saat pemilihan Ketua Koperbam Pelabuhan Teluk Bayur pada 7 Juni 2022, terjadi kecurangan yaitu penggelembungan surat suara dari 601 surat suara pemilih sah menjadi 610 surat suara saat penghitungan.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Padang, Amril Amin dan beberapa Anggota DPRD Padang yang melakukan dialog langsung dengan perwakilan aksi menjelaskan, Dinas Koperasi harus bertanggung jawab tentang permasalahan tersebut.
“Seharusnya Dinas Koperasi Kota Padang dapat menjadi penengah dalam permasalahan ini. Apalagi jabatan untuk ketua koperasi berlaku selama dua periode. Sepertinya Dinas Koperasi “berangin” dan Wali Kota Padang harus bisa menegur Dinas Koperasi Kota Padang,” kata Amril.
Sedangkan Dewan lainya, Budi Syahrial menambahkan, seharusnya perwakilan dari anggota koperasi membuat laporan polisi tentang adanya penyimpangan dana yang dilakukan oleh pengurus Koperbam.
“Dari laporan yang diberikan, saya melihat ada penyimpangan laporan keuangan seperti dana perumahan, dana tali asih, dengan nominal 400 juta rupiah yang tidak tahu rimbanya. Ini perlu dipertanyakan. Jika tidak ada penjelaskan, silakan lapor ke polisi,” tegasnya. (**,)






