Peristiwa

Polres Pasaman Tangkap 24 Tersangka Judi Togel dan Song

3
×

Polres Pasaman Tangkap 24 Tersangka Judi Togel dan Song

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Pasaman – Satreskrim Polres Pasaman menangkap 24 tersangka kasus judi togel online dan judi kartu song selama 4 bulan terakhir sejak 10 April sampai 1 Juli 2022.

Pengamanan para tersangka ini berada di beberapa kecamatan di Pasaman diantaranya Kecamatan Rao Selatan, Padang Gelugur, Lubuk Sikaping, Rao, Bonjol, Panti, dan Tigo Nagari.

Dikatakan, Pengungkapan kasus judi itu barawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti Satreskim Polres Pasaman.

Demikian disampaikan Kapolres Pasaman AKBP Dr. Fahmi Reza, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Rony AZ., S.H., M.H kepada awak media, Minggu (7/8/22).

“Atas laporan dari masyarakat kita telah mengamankan 14 tersangka judi togel online, dan 10 tersangka judi song,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Rony AZ.

Sementara untuk para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, ancaman pidana 10 tahun kurungan atau denda paling banyak 25 juta.

“Pemberantasan penyakit masyarakat dan perjudian merupakan komitmen Polres Pasaman dalam menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Pasaman,” terang AKP Rony AZ.

Kepada masyarakat Pasaman dihimbau apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas judi yang meresahkan masyarakat agar segera melaporkan kepada Polres Pasaman, atau Polsek terdekat. (rel)