
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Padang, tepatnya di RT 004 RW 004 Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, kini mulai dibongkar. Selasa (15/4).
Pembongkaran ini dilakukan karena lahan tersebut akan difungsikan sebagai tempat pengolahan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.
Proses ini mengacu pada surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pemilik bangunan di atas materai, di mana mereka menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan terhitung mulai 15 April 2025.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, bersama dengan pihak kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Babinsa, turut hadir menyaksikan untuk membantu proses pembongkaran.
Namun, dalam pelaksanaannya sempat terjadi sedikit penolakan dari pemilik bangunan. Mereka menyampaikan keberatan dan berdalih akan pindah setelah mendapatkan lokasi pengganti.
Setelah dilakukan pendekatan dan koordinasi, pemilik akhirnya bersedia untuk membongkar bangunan secara mandiri dan akan mengosongkan lahan paling lambat pada 22 April 2025.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Rozaldi Rosman, didampingi oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Eka Putra Irwandi serta Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban (Kasi P3) Efrizal.
Pemerintah Kota Padang berharap lahan tersebut segera bisa dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik demi kebersihan dan kenyamanan lingkungan.