Sabtu, Oktober 11

BPI KPNPA RI Sumbar Pertanyakan Penempatan Dana Pokir Miliaran

(Ket Poto: Ketua BPI KPNPA Marlis Rahman dan Sekretaris Yul Sastra)

IWOSUMBAR.COM, PADANG– Dewan Pengurus Wilayah (DPW) BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Sumbar telah mengajukan permohonan informasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar terkait penempatan Dana Pokir Anggota DPRD Sumbar, Supardi, sebesar Rp9,68 miliar.

Dana Pokir sebesar Rp9,68 miliar tersebut terdiri dari dua hal utama: pertama, penempatan dana sebesar Rp9.300.000.000 tanpa uraian kegiatan, dan kedua, kegiatan transportasi peserta Bimtek Digitalisasi sebesar Rp380.000.000.

Surat permohonan informasi dengan Nomor 039/BPI-SB/IX/2024, tertanggal 3 September 2024, ditandatangani oleh Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, Drs H Marlis MM, dan Sekretaris H Yul Akhyari Sastra, SH, MH. Dalam surat tersebut, BPI KPNPA RI mengajukan permintaan informasi publik sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Karena penempatan Dana Pokir sebesar Rp9,68 miliar ini tidak jelas, kami dari BPI KPNPA RI Sumbar memerlukan informasi lebih lanjut agar masalah ini dapat diungkap dengan jelas,” ujar Marlis.

Permintaan informasi dari BPI KPNPA RI, yaitu pertama, rincian kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Sumbar dengan dana sebesar Rp9.300.000.000.

Kedua, laporan pemanfaatan dana tersebut. Ketiga, laporan pelaksanaan kegiatan pemberian transportasi untuk peserta Bimtek Digitalisasi.

Marlis berharap Dinas Pendidikan Sumbar dapat memberikan informasi yang diminta.

“Jika informasi tidak diberikan, kami akan mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke Komisi Informasi (KI) Sumbar,” tegas Marlis.

Selain itu, Marlis juga mencatat adanya kasus penempatan Dana Pokir untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud awal, seperti Bimtek kelompok masyarakat di luar kota dan studi banding ke berbagai daerah dan luar negeri.

Saat ini, BPI KPNPA RI Sumbar tengah fokus melakukan penelitian dan analisis menyeluruh terhadap penempatan dan penggunaan Dana Pokir Anggota DPRD Sumbar TA 2024.

Penelitian ini dilakukan bersama Tim Ahli dan dalam diskusi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

BPI KPNPA RI Sumbar memberikan saran yang konstruktif kepada Anggota DPRD Sumbar dan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumbar untuk periode 2024-2029, sehingga Dana Pokir dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan dan pembangunan di daerah pemilihan masing-masing.