Sabtu, Oktober 25

Dharmasraya Bertekad jadi Gerbang Keterbukaan Informasi

Iwosumbar.com, Padang- Melaksanakan program kerja di awal tahun membuktikan kerja yang sungguh sungguh karena sekiranya pelaksanaannya di akhir tahun akan terkesan hanya sebatas menghabiskan anggaran.

Dalam penguatan kelembagaan tentang cara keterbukaan informasi, Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya melaksanakan kegiatan, digelar selasa (22/3/2022) di sebuah hotel Padang.

Kepala Bidang Informasi Keterbukaan Publik (Kabid IKP) Kominfo Dharmasraya Misbahul, S.Si sebagai ketua pelaksana kegiatan melaporkan kegiatan dihadiri seluruh Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi di Pemkab Dharmasraya.

Diketahui, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kita berharap terintegrasi PPID Pelaksana dengan PPID Utama sehingga penyusunan daftar informasi dapat maksimal” harap Misbahul.

Acara di buka oleh Kadis Kominfo Rovanly Abdams. M,Si yang mewakili Bupati Dharmasraya dalam sambutan nya memaparkan bahwa pentingnya optimalisasi peran PPID dalam menyampaikan program kerja yang dilaksanakan oleh Pemda.

“Kedepan kita akan melaksanakan program aplikasi Dharmasraya on click yang mana aplikasi sudah di siapkan tinggal launching dalam waktu dekat sehingga akses masyarakat dapat terpenuhi” tegas Rovanly.

Sedangkan Pemateri dari kegiatan mendatangkan, Komisi Informasi Propinsi Sumatera Barat diberikan oleh H Arif Yumardi, ST dan Tanti Endang Lestari. SIP. M.Si

Endang Lestari menyampaikan bahwa, Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

“Penyusunan DIP merupakan salah tugas fungsi PPID yang sangat penting, sehingga lahir lah DIP yang sesuai dengan klasifikasi nya” jelas Tanti dalam materi nya

Sementara Arif Yumardi menerangkan tentang sengketa informasi yang akan terjadi jika di Badan publik tidak terbuka pada masyarakat.

” Sengketa informasi akan muncul ketika Badan Publik tidak informatif, setelah melalui mekanisme permohonan di badan publik tersebut , masyarakat atau badan hukum tidak terpenuhi” terang Arif.

Erwandi