IWOSUMBAR.COM, PADANG- DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama libur Idul Fitri 1446 H/2025.
Dibuka layanan untuk memastikan masyarakat, khususnya warga Kota Padang, tetap bisa mengurus dokumen kependudukan meskipun dalam masa libur lebaran.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius, mengatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami menyiagakan petugas untuk lembur guna memastikan kebutuhan administrasi kependudukan warga tetap terpenuhi selama libur lebaran,” ujarnya, kemarin. (30/3)
Layanan Disdukcapil akan tersedia pada beberapa tanggal, yaitu 28 Maret 2025 dari pukul 08.00 hingga 12.00, serta pada 3 dan 4 April 2025 dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk berbagai keperluan, seperti perekaman dan pencetakan KTP pemula, penerbitan akta kelahiran dan akta kematian, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Kami berharap dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menikmati libur lebaran dengan tenang tanpa hambatan administrasi kependudukan,” kata Teddy.





