Iwosumbar.com, Padang – DPRD Sumbar gelar Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang pembangunan infrastuktur berkelanjutan. Disahkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah.
Paripurna dihadiri Gubernur Mahyeldi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Sekda, Hansastri, Staff Ahli, Asisten, dan Kepala OPD, Jumat (6/1).
Selain itu juga diadakan rapat untuk pembentukan panitia khusus penyusunan Kode Etik DPRD yang baru.
Sidang dihadiri 43 orang anggota DPRD dan menghasilkan kesesepakatan, dijadikan sebagai Peraturan Daerah.
Dalam rapat Gubernur mengatakan, ditetapkannya Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan.
Disamping itu juga dapat mendorong langkah yang komprehensif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam pembangunan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Barat.
Pada prinsipnya pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Sumbar dibagi menjadi 6 garis besar yakni pembangunan infrastruktur energi terbarukan, infrastruktur bangunan gedung, infrastruktur sumberdaya air, infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur air bersih dan sanitasi dan infrastruktur perhubungan.
“Selanjutnya kepada Organisasi Perangkat Daerah pemrakarsa diharapkan agar segera melakukan sosialisasi Perda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini setelah diundangkan dan menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaanya, sehingga Perda yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan secara optimal.” ujar gubernur.
“Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini menjadi Perda, pembangunan infrastruktur di sumbar dapat lebih berkualitas, saya harap pembangunan infrastruktur di Sumbar memiliki kualitas yang terbaik dan tidak kalah dengan daerah-daerah lainnya,” lanjut guberunur
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemilihan panitia khusus penyusunan kode etik DPRD. Dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan (BK), Muzli M Nur, kemudian dipilih sebanyak 14 orang tim khusus untuk menyusun kode etik. (mc)