Sabtu, Mei 18

Dua Penambang Emas Ilegal di Solok Ditangkap Polisi

(Ket Poto: Humas Polda sumbar tunjukan BB pada awak media di Mapolda)

IWOSUMBAR.COM, PADANG -DUA orang operator yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok ditangkap polisi.

“Dua pelaku yang ditangkap berinisial YF dan RS, ditangkap pada Senin (29/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Sabalin, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok,”

Demikian ungkap Kabid Humas Polda Dwi Sulistyawan yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Alfian Nurnas, S.Ik, Jumat (3/5) di Mapolda.

Dua ekskavator merek Hitachi warna orange, enam karpet sintetis dan dua alat dulang menjadi barang bukti dan telah diamankan.

Dikatakan Dwi, penangkapan atas kedua pelaku tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar dan LP/A/15/IV/2024/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumbar tanggal 29 April 2024.

Dirreskrimsus Kombes Alfian Nurnas menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan penangkapan, kedua operator kedapatan tengah mengoperasikan alat berat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua orang tersebut melakukan tambang ilegal, yakni dengan mengeruk tanah menggunakan ekskavator untuk mancari pasir dan batu (sirtu).

Selanjutnya, pasir yang terkumpul di karpet didulang untuk memisahkan pasir dan emas. Kemudian, emas yang telah terpisah dari pasir dikumpulkan menjadi satu.

Dari hasil pemeriksaan, dari lokasi tersebut sudah beroperasi sejak sebelum bulan suci Ramadan dengan hasil yang didapat setiap hari berkisar 10 hingga 30 gram.

“Yang menyuruh operator ini bekerja seorang pemilik modal berinisial K. Alat berat dirental K ke seseorang berinisial R dan D,” terangnya.

Kini polisi tengah memburu K diduga selaku pemilik modal.

Untuk kedua pelaku, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.- (seratus miliar rupiah)”. (**)