Selasa, September 26

Eviyandri: Dodi Hendra Masih Ketua Sah DPRD Kab. Solok

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok menjadi pertanyaan besar bagi sebagian masyarakat. Demikian pula oleh Sekretaris DPD Gerindra, Sumbar Eviyandri Rajo Budiman

Diketahui dalam sidang paripurna, DPRD Kabupaten Solok, beberapa waktu menyatakan Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran diatur dalam pasal 19 ayat 3 nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik.

Dan menjatuhkan sanksi dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagi Ketua DPRD, 2019-2024 sesuai dengan pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok.

Sekretaris DPD Gerindra, Sumatera Barat, Eviyandri Rajo Budiman menyampaikan, adanya tirani mayoritas yang terjadi di DPRD Kabupaten Solok.

Bahkan ia mengatakan, tidak hanya tirani mayoritas, akan tetapi bisa disebut pengkebirian, pengkudetaan dari orang- orang yang merasa dirinya benar. Padahal, belum tentu yang sedikit itu salah.

“Kita melihat saat ini, masyarakat bisa melihat adanya tirani mayoritas yang terbentuk saat ini di Kabupaten Solok,” sebutnya pada media Kamis (1/9/2021) .

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat ini juga melihat, adanya pelabrakan hukum yang terjadi saat ini di DPRD Kabupaten Solok. Salah satunya adalah tidak adanya amar dalam putusan Badan Kehormatan (BK) Kabupaten Solok.

“Jika kita baca, tidak ada amar dalam putusan BK ini, tuduhan BK Kabupaten Solok soal agoransi tidak terbukti sebagai pimpinan DPRD, padahal pemecatan Dodi sebagai Ketua DPRD” paparnya.

Eviyandri memandang adanya indikasi BK DPRD Kabupaten Solok melakukan pemaksaan ketika pemberian sanksi kepada Dodi Hendra. Sebab ia mengatakan ada beberapa kejanggalan yang ditemukan.

“Seperti, pemberian sanksi yang tidak singkron dengan permasalahan yang ditujukan soal Agoransi Dodi sebagai Ketua DPRD. BK malah memproses hal lain, ketika Dodi menjadi Anggota Dprd Kabupaten Solok,” ujarnya.

BK tidak bisa menjatuhkan sanksi yang tidak sesuai dengan pokok permasalahan yang ditujukan kepada Dodi Hendra saat jadi Ketua DPRD.

Selain itu, Eviyandri mengatakan, harus adanya putusan yang dihasilkan dalam pemberian sanksi. Karena menurut dia tidak sesuai dalam Tata beracara BK yang diatur dalam Perda no 3 tahun 2019.

Sebab Pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD, Eviyandri menegaskan, harus sesuai dengan Pasal 36 sampai 38 PP 12 tahun 2018. Dodi Hendra diberhentikan bukan dengan hasil paripurna, tapi surat dari keputusan Gubernur.

Dia mengatakan, hingga saat ini Dodi masih sah secara hukum sebagai Ketua DPRD Kabupaten sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Barat, dan sampai saat ini belum ada pencabutan SK dari Gubenur Sumatera Barat,” tutup Eviyandri.(*)