
IWOSUMBAR.COM, PADANG- Guna keselamatan KAI Divre II Sumbar melaksanakan kegiatan cek lintas jalan kaki (walkthrough). Kali ini walkthrough dilakukan di petak jalan Stasiun Bukit Putus – Stasiun Padang, Kamis (24/04).
Kegiatan cek lintasan dilakukan dengan berjalan kaki tersebut diikuti oleh jajaran Management Divre II Sumbar dan diawali dengan safety briefing yang dipimpin oleh Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Muh Tri Setyawan.
VP Divre II Sumbar, Muh Tri Setyawan mengatakan pentingnya kewaspadaan dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk melakukan pengisian formulir Identifikasi dan Penanganan Risiko serta segera menindaklanjuti catatan yang ada selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Pemeriksaan menyeluruh mencakup kondisi rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan, keamanan emplasemen, aset PT KAI, lokasi dan kondisi perlintasan, serta sistem drainase di sepanjang jalur.
“Kegiatan ini rutin di laksanakan, tidak hanya di moment tertentu seperti masa Angkutan Natal dan Tahun Baru, masa Angkutan Lebaran atau moment lainnya. Tujuannya untuk mengidentifikasi potensi risiko dan meningkatkan keamanan operasional, sejalan dengan komitmen KAI Divre II Sumbar dalam mewujudkan perjalanan KA yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Tri.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan safety talk guna mengevaluasi hasil walkthrough dan memastikan tindaklanjut terhadap catatan yang ada di lapangan.
KAI Divre II Sumbar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada saat melewati perlintasan kereta api.
“Sebanyak 28 perjalanan KA penumpang dan 24 perjalanan KA Barang (Klinker/Semen) yang di operasikan Divre II Sumbar setiap harinya, kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya yang hendak melewati perlintasan kereta api khususnya di wilayah operasional Divre II Sumbar agar tetap selalu waspada, tengok kanan kiri sehingga tidak terjadi hal -hal yang tak diinginkan,” ujar Kepala Humas Divre II Sumbar, Reza Shahab.
Reza menegaskan, bagi pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas seperti menerobos palang pintu kereta api, mengabaikan semboyan 35 (Klakson) serta rambu-rambu lainnya merupakan tindak pidana lalu lintas.
“Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, rambu-rambu atau sinyal peringatan harus dipatuhi sebagai tanda bahwa kereta api akan segera melintas, apabila masih terjadi pelanggaran, KAI Divre II Sumbar bisa menuntut ganti rugi kepada pihak-pihak yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tegas Reza.